
BALI, Medialidikkrimsus-ri.net- Sempat lolos dari jeratan hukum karena mengadakan judi pacuan kuda di tempat The Goat The Pub Of Seminyak, Jalan Raya Kayu Aya A, No. 176, Kuta, Badung, bulan Juli 2022.
Akhirnya sang owner, pasutri Australia yang Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Michael Jerome Le Grand usia 46 tahun, dan I Ynley Jane Le Grand umur 40 tahun, diamankan Polda Bali.
“Ya, kami sudah amankan owner dari usaha Prostitusi berkedok Pink Palace Sensual SPA and Relaxation Centre, Happy Coq, dan Happy Life. Pemiliknya adalah pasutri asal Australia,” beber sumber petugas, Jumat (11/10/2024).
Lebih lanjut dijelaskan, lidik dan sidik, juga hasil gelar perkara, unsur mencukupi sehingga Michael Jerome Le Grand dan istrinya I Ynley Jane Le Grand ditetapkan sebagai tersangka. Lalu diamankan tanpa perlawanan.
Saat diciduk, pasutri ini sedang santai di salah satu tempat usaha mereka, yakni Corner House di Seminyak, Senin (7/10/2024) sekitar pukul 14.00 Wita. “Mereka langsung dijebloskan ke Rutan Polda Bali hingga saat ini,” singkat sumber.
Senada disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. Bahwa, penyidik telah mengamankan pemilik Pink SPA. “Pasutri itu telah diamankan. Kami segera gelar jumpa pers,” singkat Jubir Polda Bali.
Seperti berita sebelumnya, Pink Palace digerebek lantaran menyediakan praktik prostitusi sesama jenis. Baik pria maupun wanita hingga biseksual. Empat orang diamankan, bersama dua unit mobil yang digunakan untuk operasional tempat usaha.
Yakni mengantarkan logistik ke Pink Palace, lalu The Goat Seminyak dan The Goat Legian, dan rumah makan barat Corner House di Seminyak, tempat usaha Michael Jerome Le Grand dan istrinya I Ynley Jane Le Grand. (mas)